GenPI.co - Komisi II DPR RI merespons soal KPU RI digugat karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan saat ini KPU RI masih dalam tahap verifikasi keabsahan pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
“Berkasnya kan diverifikasi, administrasinya, kesehatan dan lainnya sampai KPU memutuskan memenuhi syarat atau tidak. Kan belum waktunya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).
KPU RI diketahui digugat ke PN Jakarta Pusat karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024.
Bakal pasangan yang diusung dari Koalisi Indonesia Maju itu mendaftar ke KPU RI, sementara Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI Selasa (31/10), KPU pun telah memberikan penjelasan.
Yanuar mengungkapkan penjelasan itu terkait pada tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres hanya untuk mengecek kelengkapan berkasnya.
Menurut dia, pendaftaran ke KPU RI tetap bisa dilakukan meski PKPU terkait batas usia capres dan cawapres belum disesuaikan pada putusan MK.
“Sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak itu waktunya bukan saat tahapan pendaftaran. Namanya orang daftar, pasti diterima,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News