GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan respons terkait polemik yang sedang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan mengenai batas usia capres dan cawapres.
Hasto Kristiyanto menilai MK merupakan benteng yang menjaga demokrasi di Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi pun tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.
“MK merupakan benteng demokrasi, oleh karena itu tidak boleh dikebiri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).
Menurut Hasto, putusan MK tidak boleh ada yang memanipulasi untuk kepentingan sendiri. Dia pun percaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa bersikap adil.
Hasto percaya pada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan mengeluarkan putusan dengan berasas keadilan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK itu.
“Kami percaya sepenuhnya MKMK memutuskan yang terbaik demi keadilan,” tuturnya.
MKMK diketahui akan mengumumkan putusan mengenak pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang.
Persoalan mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan MKMK telah mengantongi seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK itu.
“Sembilan hakim ini ada masalah. Soal pembiaran, ada. Soal budaya kerja, ada,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News