GenPI.co - Ada satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, di Jakarta, Sabtu (4/11).
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Selain itu, Hasyim menyampaikan bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.
"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," terangnya.
Salah satu syaratnya, yakni telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.
"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun," ucap Hasyim Asyari.
KPU juga tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana, apalagi yang sudah melewati masa jeda 5 tahun.
“Dalam undang-undang juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat," imbuh Hasyim Asyari.
Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Termasuk yyang mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.
Sebagai informasi, KPU sudah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI pada 27 Agustus 2023.
Nama-nama itu terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News