Komisi II Respons soal KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Prabowo Gibran

Komisi II Respons soal KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Prabowo Gibran - GenPI.co
Komisi II respons soal KPU digugat karena menerima pendaftaran Prabowo Gibran sebagai bakal capres dan cawapres. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

GenPI.co - Komisi II DPR RI merespons soal KPU RI digugat karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan saat ini KPU RI masih dalam tahap verifikasi keabsahan pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

“Berkasnya kan diverifikasi, administrasinya, kesehatan dan lainnya sampai KPU memutuskan memenuhi syarat atau tidak. Kan belum waktunya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

BACA JUGA:  Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T

KPU RI diketahui digugat ke PN Jakarta Pusat karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024.

Bakal pasangan yang diusung dari Koalisi Indonesia Maju itu mendaftar ke KPU RI, sementara Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA:  Cak Imin Tes Kesehatan untuk Daftar Cawapres Pilpres 2024 di KPU RI

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI Selasa (31/10), KPU pun telah memberikan penjelasan.

Yanuar mengungkapkan penjelasan itu terkait pada tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres hanya untuk mengecek kelengkapan berkasnya.

BACA JUGA:  Persiapan Daftar ke KPU, Anies Baswedan dan Cak Imin Tunda Menyapa Warga Aceh

Menurut dia, pendaftaran ke KPU RI tetap bisa dilakukan meski PKPU terkait batas usia capres dan cawapres belum disesuaikan pada putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya