GenPI.co - KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka penyidikan terkait perkara dugaan gratifikasi di PT Petamina (Persero).
Dia mengungkapkan penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah pihak.
Namun KPK masih belum mengungkapkan mengenai identitas dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi uraian perkara serta pasal yang disangkakan.
“Kami akan menyampaikannya saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/11).
Ali Fikri menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini nilai gratifikasinya mencapai belasan miliar.
“Gratifikasi yang diduga diterima pihak tersangka, sebagai bukti permukaan awal belasan miliar rupiah,” tuturnya.
Ali mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam upaya cegah ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam perkara ini.
Dia mengaku ada sekitar empat pihak yang dilakukan cegah ke luar negeri. Termasuk salah satunya yakni pejabat dari Perusahaan tersebut.
“Penyidik sudah koordinasi mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap sejumlah pihak. Salah satunya pejabat di PT PTM Persero,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News