Tersangka Korupsi Mantan Wali Kota Bima Pilih Minum Obat Daripada Pembantaran KPK

08 November 2023 10:30

GenPI.co - Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) memilih minum obat jantung daripada menerima tawaran dari KPK berupa pembantaran.

Muhammad Lutfi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima pada 2019-2020.

Penasihat hukum MLI Abdul Hanan mengatakan ketika menjalani operasi jantung maka proses hukum bisa digentikan sementara atau dibantarkan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

“Itu kan butuh waktu penyembuhan. Jadi klien kami pilih minum obat saja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

Hanan menyampaikan hal tersebut setelah KPK memberikan respons terkait pengajuan penangguhan penahanan Muhammad Lutfi kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

“Kalau operasi, proses hukum dihentikan sementara sampai klien kami kondisinya pulih. Setelah diperiksa dokter, kondisi klien kami normal jadi operasi bisa ditunda,” tuturnya.

Hanan mengungkapkan kliennya menolak menjalani operasi jantung ini karena keinginan supaya proses hukum tidak terhambat.

BACA JUGA:  Penahanan Tersangka Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperpanjang

“Dokter ahli kardiologi telah memeriksa secara intensi dan menunda operasi jantung klien kami. Tetapi harus rutin mengonsumsi obat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan masa penahanan Muhammad Lutfi diperpanjang sampai 3 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Muhammad Lutfi saat ini ditahan di Rutan KPK sejak penetapan tersangka dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi pada 5 Oktober 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co