GenPI.co - Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) memilih minum obat jantung daripada menerima tawaran dari KPK berupa pembantaran.
Muhammad Lutfi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima pada 2019-2020.
Penasihat hukum MLI Abdul Hanan mengatakan ketika menjalani operasi jantung maka proses hukum bisa digentikan sementara atau dibantarkan.
“Itu kan butuh waktu penyembuhan. Jadi klien kami pilih minum obat saja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Hanan menyampaikan hal tersebut setelah KPK memberikan respons terkait pengajuan penangguhan penahanan Muhammad Lutfi kepada penyidik lembaga antirasuah itu.
“Kalau operasi, proses hukum dihentikan sementara sampai klien kami kondisinya pulih. Setelah diperiksa dokter, kondisi klien kami normal jadi operasi bisa ditunda,” tuturnya.
Hanan mengungkapkan kliennya menolak menjalani operasi jantung ini karena keinginan supaya proses hukum tidak terhambat.
“Dokter ahli kardiologi telah memeriksa secara intensi dan menunda operasi jantung klien kami. Tetapi harus rutin mengonsumsi obat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan masa penahanan Muhammad Lutfi diperpanjang sampai 3 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Muhammad Lutfi saat ini ditahan di Rutan KPK sejak penetapan tersangka dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi pada 5 Oktober 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News