Penahanan Tersangka Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperpanjang

Penahanan Tersangka Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperpanjang - GenPI.co
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) untuk penyidikan kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan terhadap tersangka Wali Kota Bima periode 20218-2023 ini selama 40 hari ke depan.

“Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MLI sampai 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/10).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Dalam penanganan kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait perkara tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya resmi menahan Muhammad Lutfi setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  KPK Periksa Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Lutfi diketahui bersama salah satu keluarga intinya pada 2019 lalu mulai mengondisikan sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bima.

Tersangka saat itu meminta dokumen sejumlah proyek yang akan dikerjakan Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.

BACA JUGA:  KPK Geledah 7 Lokasi di Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Disertai Gratifikasi

Dia memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota untuk memerintah sejumlah pejabat di dua instansi tersebut untuk membuat berbagai proyek dengan anggaran besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya