Jimly Asshiddiqie: Anwar Usman Tidak Bisa Banding pada Putusan MKMK

08 November 2023 13:30

GenPI.co - Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar Usman tidak bisa banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MKMK seusai putusan MKMK.

Ketua MKMK tersebut mengungkapkan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibacakannya langsung berlaku sejak ditetapkan.

“Tidak perlu ada majelis banding seusai putusan MKMK dibacakan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

BACA JUGA:  Denny Indrayana Sebut MKMK Harusnya Bisa Batalkan Putusan MK

Jimly menyampaikan pengajuan banding bisa dilakukan ketika sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Putusan MKMK in ikan tidak (diberhentikan) dari anggota. Kalau sanksinya pemberhentian tidak hormat dari anggota, majelis banding sudah ada aturannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Kemungkinan Anulir Putusan MK, Mahfud MD: Tunggu MKMK

Dalam putusan MKMK itu juga memberikan rekomendasi MK supaya melakukan revisi PMK nomor 1 tahun 2023 mengenai MKMK, terutama meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding.

Menurut Jimly, jika memang diperlukan maka sebaiknya diatur pada undang-undang. Bukan MK sendiri yang mengaturnya.

BACA JUGA:  Putusan MKMK: Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK

“Peraturan MK ini sebaiknya diperbaiki, jangan ada majelis banding. Jeruk makan jeruk. Kalau memang penting diatur di undang-undang,” ujarnya.

MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut di antaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co