GenPI.co - Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar Usman tidak bisa banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MKMK seusai putusan MKMK.
Ketua MKMK tersebut mengungkapkan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibacakannya langsung berlaku sejak ditetapkan.
“Tidak perlu ada majelis banding seusai putusan MKMK dibacakan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Jimly menyampaikan pengajuan banding bisa dilakukan ketika sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Putusan MKMK in ikan tidak (diberhentikan) dari anggota. Kalau sanksinya pemberhentian tidak hormat dari anggota, majelis banding sudah ada aturannya,” tuturnya.
Dalam putusan MKMK itu juga memberikan rekomendasi MK supaya melakukan revisi PMK nomor 1 tahun 2023 mengenai MKMK, terutama meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding.
Menurut Jimly, jika memang diperlukan maka sebaiknya diatur pada undang-undang. Bukan MK sendiri yang mengaturnya.
“Peraturan MK ini sebaiknya diperbaiki, jangan ada majelis banding. Jeruk makan jeruk. Kalau memang penting diatur di undang-undang,” ujarnya.
MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut di antaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News