Putusan MKMK: Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK

Putusan MKMK: Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK - GenPI.co
Putusan MKMK menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.)

GenPI.co - MKMK menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa (7/11) petang.

Dia mengungkapkan Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama yaitu Prinsip Ketidakberpiahakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi serta Kepantasan dan Kesopanan.

BACA JUGA:  Soal Kemungkinan Anulir Putusan MK, Mahfud MD: Tunggu MKMK

Dalam putusan itu juga memerintahkan supaya Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Memerintahkan Wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan, memimpin pemilihan pimpinan yang baru,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

BACA JUGA:  Denny Indrayana Sebut MKMK Harusnya Bisa Batalkan Putusan MK

Selain itu, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi pimpinan MK sampai jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selanjutnya, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dan melibatkan diri pada pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu mendatang.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Pastikan Tetap Dukung Prabowo Subianto, Terlepas Putusan MKMK

Dalam perkara ini, MKMK telah memeriksa 21 laporan yang masuk dengan menggelar rapat agenda klarifikasi hingga sidang terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya