GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang menyebut merasa difitnah dalan penanganan perkara batas usia capres dan cawapres.
Mahfud MD memberikan saran kepada Anwar Usman untuk menyampaikan tanggapannya itu kepada MKMK yang mengeluarkan putusan terhadap dirinya.
“(Kalau merasa difinah) bilang aja ke yang memutus (pelanggaran kode etik),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/11).
Mahfud MD juga menilai Anwar Usman tidak harus mengundurkan diri dari posisinya saat ini yakni hakim konstitusi di MK seusai adanya putusan MKMK.
“Secara hukum tidak harus mundur. Secara moral dan etik, mundur atau tidak itu menjadi urusan dia,” tuturnya.
Anwar Usman berhak untuk mempertahankan posisinya sebagai hakim konsitusi dan mencari dalil dasarnya. Mahfud MD menyebut putusan MKMK sudah selesai dan final.
“Tidak akan ada yang bisa memaksa Pak Anwar Usman mundur,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Usman menyatakan dirinya merasa difitnah secara keji pada penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal.
Selain itu juga sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar saat penanganan putusan perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
“Sanksi terhadap terlapor berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News