GenPI.co - Kemenkumham menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum tahu menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam perkara yang ditangani KPK.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy Hiariej belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Beliau belum tahu mengenai penetapan tersangka. Karena belum diperiksa penyidik dan belum menerima sprindik maupun SPDP,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Tubagus mengungkapkan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan putusan pengadilan terkait status tersangka Eddy Hiariej itu.
Dia menyampaikan Kemenkumham segera melakukan koordinasi terkait bantuan hukum untuk Eddy Hiariej itu.
“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu mengenai bantuan hukum dari Kemenkumham,” tuturnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani dua pekan lalu.
“Benar sudah kami tandatangani dua minggu lalu untuk penetapan tersangka Wamenkumham,” ujarnya.
Kasus itu berawal dari adanya laporan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi yang nilanya Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan asisten probadi Eddy Hiariej yakni Yogi Ari Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
“Ada empat tersangka. Mereka adalah tiga pihak yang menerima, dan satu pemberi,” ucap Alex. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News