KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Anggota DPR RI Sudewo soal Dugaan Suap di DJKA

KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Anggota DPR RI Sudewo soal Dugaan Suap di DJKA - GenPI.co
KPK menyita uang Rp 3 miliar dari seorang anggota DPR RI Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari seorang anggota DPR RI Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan.

Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan dua terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Semarang, Kamis (9/11).

Adapun dua terdakwa tersebut yakni Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarja dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

BACA JUGA:  Menhub Budi Karya Diduga Terseret Kasus Titip Kontraktor di Proyek DJKA, KPK Tegas

Awalnya, pada sidang itu jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti foto uan tunai yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo yang merupakan politikus dari Partai Gerindra itu mengatakan kalau uang yang disita tersebut merupakan gajinya menjadi anggota DPR RI dan uang hasil usaha.

BACA JUGA:  OTT KPK di DJKA Semarang, Uang Rupiah dan Asing Disita

“Pemberian uang gaji dari DPR kan bentuknya tunai,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/11).

Dia membantah menerima uang dari proyek pembangunan jalur kereta api antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan PT Istana Putra Agung dengan direktur Dion Renato Sugiarto.

BACA JUGA:  KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo di RSPAD Gatot Subroto Karena Masalah Kesehatan

Selain itu, Sudewo membantah menerima uang dari Bernard Hasibuan sebesar Rp 500 juta melalui stafnya atas nama Nur Widayat di Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya