GenPI.co - KPK menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik saat ini terus melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian negara tersebut.
“Sejauh ini untuk dugaan jumlah kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan mungkin berkembang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).
Dia menyampaikan penyidik sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka. Proses pengumpulan alat bukti pun masih terus dilakukan.
“Identitas dari para tersangka ini sesuai kebijakan KPK, akan diumumkan saat penahanan,” tuturnya.
Lembaga antirasuah tersebut menyayangkan adanya praktik-praktik korupsi yang terjadi pada proyek dengan dana besar dari pemerintah itu.
Sebab proyek pengadaan alat pelindung diri itu merupakan bagian dari upaya untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Ali Fikri mengajak supaya masyarakat ikut mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan APD itu.
“Sudah ada tersangka. Sprindik juga telah ditandatangani,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News