GenPI.co - KPK melakukan cegah ke luar negeri terhadap dua ASN dan tiga orang pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi APD Kemenkes.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang itu.
“KPK mengajukan cegah terhadap dua orang ASN dan tiga orang dari pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).
Pemberlakuan cegah ke luar negeri terhadap kelima itu berlaku sampai enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.
Ali Fikri mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan sesuai jadwal dari penyidik.
“Sikap kooperatif diperlukan supaya bisa mempercepat proses pemberkasan perkara,” ucapnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menandatangani sprindik dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan itu.
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai raturan miliar rupiah dan kemungkinan masih bisa berkembang.
“Sudah ada tersangka. Kami juga sudah menandatangani sprindik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News