2 ASN dan 3 Swasta Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

11 November 2023 13:30

GenPI.co - KPK melakukan cegah ke luar negeri terhadap dua ASN dan tiga orang pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi APD Kemenkes.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang itu.

KPK mengajukan cegah terhadap dua orang ASN dan tiga orang dari pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).

BACA JUGA:  KPK Cegah 3 Advokat Keluar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Pemberlakuan cegah ke luar negeri terhadap kelima itu berlaku sampai enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.

Ali Fikri mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan sesuai jadwal dari penyidik.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Pihak Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes

“Sikap kooperatif diperlukan supaya bisa mempercepat proses pemberkasan perkara,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes.

BACA JUGA:  KPK: Kerugian Negara pada Kasus Korupsi APD Kemenkes Mencapai Ratusan Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menandatangani sprindik dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan itu.

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai raturan miliar rupiah dan kemungkinan masih bisa berkembang.

“Sudah ada tersangka. Kami juga sudah menandatangani sprindik,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co