GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status kepegawaian Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bisa dicabut jika sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik.
Bahkan, menurut dia, Eddy Hiariej bisa masuk dalam daftar pencarian orang jika dalam waktu tertentu juga masih belum muncul.
Terkait perlu mundur atau tidak dari jabatan sebagai Wamenkumham, Mahfud MD tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti kami lihat dulu perkembangannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
Mahfud MD menilai penetapan tersangkat terhadap Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur hukum.
“KPK sudah sesuai prosedur hukum dalam menetapkan tersangkan Wamenkumham itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif mengatakan Eddy Hiarej saat ini masih bekerja seperti biasa setelah adanya kabar penetapan tersangka oleh KPK.
Dia mengaku Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas biasa di Kantor Kemenkumham sejak Senin (13/11) dan Selasa (14/11).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Kami sudah menandatangani penetapan tersangka Wamenkumham dua minggu lalu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News