GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya belum gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai periksa Ketua KPK Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan langkah selanjutnya penyidik akan konsolidasi melakukan anev dari sidik yang dilakukan sejak 9 November lalu.
“Kami akan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
Ade Safri belum memastikan kapan waktu untuk gelar perkara sekaligus penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini.
Dia menjelaskan Anev ini hanya untuk evaluasi proses penyidikan, sehingga berbeda dengan gelar perkara yang merupakan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.
Ade menyebut untuk penetapan tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara dengan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah melakukan proses penyidikan selama satu bulan lebih satu minggu.
Ada sebanyak 91 saksi yang telah diperiksa, termasuk 8 saksi ahli. Mereka yang saksi ahli ini meliputi empat ahli hukum pidana.
Kemudian ada satu ahli hukum acara, satu pakar mikroekspresi, satu ahli digital forensik dan seorang ahli bidang multimedia.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk LHKPN milik Firli Bahuri sekali Ketua KPK pada periode 2019-2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News