GenPI.co - UGM Yogyakarta belum mengusulkan pencabutan guru besar Wamenkumham Eddy Hiariej ke Kemenristekdikti seusai penetapan tersangka dugaan suap oleh KPK.
Sekretaris UGM Andi Sandi mengaku memang ada kemungkinan pencabutan guru besar pada Eddy Hiariej. Namun harus melalui prosedur yang ada.
“Ada kemungkinan di sana (pencabutan). Tetapi ada prosedur yang harus dilalui,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
Andi mengungkapkan penetapan maupun pencabutan status guru besar hanya bisa dilakukan Kemenristekdikti.
“Sekarang kan SK guru besar masih dari menteri (menristekdikti). Jadi hanya menteri yang bisa melakukan pencabutan,” tuturnya.
Andi mengungkapkan kampus melalui dewan kehormatan universitas hanya mengeluarkan rekomendasi ke rektor untuk diajukan ke Kemenristekdikti.
Namun pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan pelanggaran kode etik baru akan dilakukan setelah kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap atai Inkracht.
Dia pun menilai wajar terhadap Eddy Hiariej yang hadir dalam acara pengukuhan guru besar mantan Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda di Balai Senat UGM pada Kamis (16/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihak telah menandatangani surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej atas kasus dugaan suap.
“Benar, kami sudah tanda tangani penetapan tersangka Wamenkumham. Ada empat tersangka, dari pihak penerima ada tiga, dan satu pemberi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News