GenPI.co - Kasus Indra Kenz kembali menyeruak dengan tuntutan dari Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang bersuara mewakili 144 korban dari kasus sang tersangka.
PTIB melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena adanya tindakan tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual dan belum terjual.
Selain itu kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan.
Dugaan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Leo Chandra selaku Ketua Persatuan Trader Indonesia Bersatu.
“Awal mulanya kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas," ucap Leo di Gading Serpong, Selasa (21/11).
Maya melihat banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota.
"Apalagi para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup di kunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah," kata Leo.
Pada pertemuan ini PTIB ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin adanya transparansi dan ingin masyarakat mengetahui duduk persoalan.
PTIB juga berharap pihak berwajib juga dapat segera mengambil tindakan dari kasus ini.
"Karena sudah banyak kejanggalan yang ditandai dari permainan nominal kerugian korban, aset yang dijual tidak jelas harganya, adanya pembayaran yang tidak ke rekening PTIB tetapi ke rekening pribadi serta para anggota yang tidak bisa bersuara apa pun karena diancam," ujar Leo.(*)
Penulis: Landy Primasiwi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News