GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi terkait dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami terkait pengetahuan Lalu Gita Ariandi mengenai penerbitan izin salah satu perusahan yang ikut lelang di Pemkot Bima.
“Saksi hadir dan didalami mengenai penerbitan izin sebuah perusahaan yang ikut lelang pengadaan barang dan jasa di Bima,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/11).
Ali Fikri mengungkapkan penerbitan izin sebuah perusahaan itu disetujui Lalu Gita Ariandi saat masih menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Pemprov NTB.
“Saksi Lalu Gita Ariandi Lalu dalam jabatannya saat itu, menyetujui perbitan izin perusahaan tersebut,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.
Penyidik menetapkan tersangka dan menahan Muhammad Lutfi sejak 5 Oktober 2023 atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Muhammad Lutfi sejak 2019 diduga bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan sejumlah proyek yang dikerjakan Pemkot bima.
Sejumlah proyek itu di antaranya di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi secara sepihak menentukan kontraktor yang mengerjakan proyek itu dan menerima setoran uang mencapai Rp 8,6 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News