GenPI.co - Pakar hukum Agus Riewanto melihat dugaan laporan pelanggaran Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tujuan terselubung.
Sebelumnya muncul desakan dari Aliansi Penyelamat Konstitusi yang melakukan demo di depan gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11) untuk memecat semua komisioner termasuk ketua KPU.
Desakan tersebut muncul karena KPU memutuskan mengubah frasa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres.
Frasa sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun', kemudian diubah dalam PKPU nomor 23 tahun 2023 menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'.
Agus Riewanto selaku Pakar Hukum Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) melihat adanya desakan tersebut sebagai salah satu hal yang kurang tepat karena KPU adalah pelaksana perundang-undangan dan bukan pembuat peraturan.
"PKPU yang dibuat KPU itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat norma baru, yakni boleh kurang dari 40 tahun sepanjang dia pernah menduduki jabatan politik yang dipilih secara election menjadi kepala daerah," ucap Agus kepada GenPI.co, Jumat (24/11).
Lebih lanjut, Agus juga menduga adanya niat terselubung dari pihak tertentu yang ingin mengegolkan rencananya.
"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk mengegolkan keinginan, agar salah satu pasangannya tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres atau cawapres," imbuhnya.
Agus meyakini bahwa ke depannya upaya pihak tertentu itu bisa melalui berbagai macam pintu.
"Pintunya ada banyak (untuk mencari kesalahan, red), salah satunya ya DKPP. Mungkin bisa juga ke bawaslu, pengadilan, MA dan lain-lain," tutur Agus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News