KPU Pastikan Hadir di Sidang Gugatan Loloskan Gibran Rakabuming Raka

KPU Pastikan Hadir di Sidang Gugatan Loloskan Gibran Rakabuming Raka - GenPI.co
KPU memastikan akan hadir dalam sidang gugatan karena dinilai melanggar hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

GenPI.co - Hasyim Asy’ari memastikan KPU akan hadir dalam sidang gugatan karena dinilai melanggar hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.

Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 itu terhadap Presiden Joko Widodo, eks Ketua MK Anwar Usman dan KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dari pihak PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan itu telah melayangkan panggilan sidang.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Tito Karnavian Minta DKPP, KPU dan Bawaslu Netral

“Kami akan hadiri nanti proses persidangan di sana. Itu saja,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).

Advokat TPDI 2.0 Patra M Zen sebelumnya beranggapan Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari melanggar hukum.

BACA JUGA:  KPU RI Sebut Batas Perubahan Bakal Capres dan Cawapres sampai 13 November 2023

Hukum yang dilanggar yakni telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju.

Dugaan pelanggaran itu karena Gibran saat pendaftaran masih memakai aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres lama.

BACA JUGA:  Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg

KPU RI pun seharus menolak pendaftaran tersebut dan mengembalikan berkas Gibran yang disodorkan pada Rabu (25/10) silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya