GenPI.co - Oditur Militer Jakarta menuntut tiga terdakwa oknum prajurit TNI hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan tuntutan tambahan terhadap tiga terdakwa tersebut yakni dipecat dari dinas militer TNI AD.
“Terdakwa (Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir) pidana pokok, mati,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/11).
Praka Riswandi Manik diketahui merupakan anggota Paspampres, Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Jaya mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, sehingga didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tersebut di antaranya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
Selain itu, dia menilai tindakan terdakwa juga mencemarkan nama baik kesatuan, dan menjauhkan rasa kemanuaan karena membunuh manusia.
“Perbuatan terdakwa tidak manusiawi karena sampai hati membunuh manusia, yaitu Imam Masykur. Perbuatan terdakwa sadis,” ujarnya.
Oditur Militer juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI.
Sementara itu majelis hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan waktu selama satu pekan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi.
“Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan para terdakwa pada 4 Desember 2023,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News