3 Oknum Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Perbuatannya Sadis

27 November 2023 17:30

GenPI.co - Oditur Militer Jakarta menuntut tiga terdakwa oknum prajurit TNI hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan tuntutan tambahan terhadap tiga terdakwa tersebut yakni dipecat dari dinas militer TNI AD.

“Terdakwa (Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir) pidana pokok, mati,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/11).

BACA JUGA:  2 Oknum TNI Bawa Sabu 20 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup dan 10 Tahun

Praka Riswandi Manik diketahui merupakan anggota Paspampres, Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Jaya mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, sehingga didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Panglima Pastikan Transparansi Proses Hukum Oknum TNI Aniaya Warga

Hal yang memberatkan tersebut di antaranya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.

Selain itu, dia menilai tindakan terdakwa juga mencemarkan nama baik kesatuan, dan menjauhkan rasa kemanuaan karena membunuh manusia.

BACA JUGA:  Panglima TNI Tegaskan Proses Hukum Oknum Prajurit yang Lecehkan 7 Bawahan

“Perbuatan terdakwa tidak manusiawi karena sampai hati membunuh manusia, yaitu Imam Masykur. Perbuatan terdakwa sadis,” ujarnya.

Oditur Militer juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI.

Sementara itu majelis hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan waktu selama satu pekan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi.

“Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan para terdakwa pada 4 Desember 2023,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co