GenPI.co - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto (MAN) kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.
Perkara dugaan tindak pidana suap ini terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna pada 2021-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE).
Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa yang sudah ditangani di Kolaka Timur,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/11).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan MAN dan LMRE merupakan terpidana kasus dana PEN di Kolaka Timur.
“Dua terdakwa ini sudah diputus di pengadilan. Sedangkan kasus di Muna, menjadi tersangka kembali,” tuturnya.
Dalam kasus dana PEN di Kolaka Timur ini, Ardian divonis 6 tahun penjara dan membayar pidana denda Rp 250 juta ditambah uang pengganti 131 ribu dolar Singapura.
Ardian telah terbukti menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya.
Dia sebelumnya ditangkap dalam OTT KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News