GenPI.co - Ali Fikri memastikan KPK tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut mengatakan pimpinan KPK sudah mencapai kesepakatan terkait tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri itu.
“KPK tidak akan memberi bantuan hukum terkait dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Ali Fikri mengungkapkan pimpinan KPK telah menggelar rapat internal bersama biro hukum dalam pengambilan keputusan menyikapi perkara yang menyeret Firli Bahuri itu.
Keputusan tidak memberikan bantuan hukum ini juga telah sesuai ketentuan dan mekanisme aturan yang berlalu.
“Kami tidak akan melanggar aturan hukum sendiri. Oleh karena itu, kami berpegang pada dasar hukum yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Atas penetapan tersangka tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara.
Syahrul Yasin Limpo sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani KPK. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News