Soal Putusan MK, Gerindra: Jangan Lagi Ada Framing Jahat Pencalonan Gibran

30 November 2023 17:30

GenPI.co - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons terkait putusan MK perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Dasco mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/11) itu menegaskan legitimiasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pilpres 2024.

“Putusan itu menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada pemilu 2024,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/11).

BACA JUGA:  Habiburokhman Sebut Gerindra Terbuka untuk Bobby Nasution Bergabung

Dasco mengungkapkan putusan MK itu menolak permohonan mengubah kembali Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.

Dia juga mengapresiasi MK yang menegaskan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan pada prinsip negara.

BACA JUGA:  Gerindra Sebut Susi Pudjiastuti Akan Gabung Tim Menangkan Prabowo Subianto

Selain itu tidak bertentangan pada perlindungan hak terhadap kepastian hukum yang adil, sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Dasco menyampaikan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menjadi kesempatan bagi anak muda untuk bisa ikut dalam kontestasi pilpres.

BACA JUGA:  TKN Prabowo-Gibran Bagikan 30 Ribu Paket Makan dan Susu, Gerindra: Akan Jadi Kebijakan

Dia menyerukan supaya ke depannya tidak ada lagi framing jahat yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat secara hukum atau melanggar etika.

“Sebaiknya kita sama-sama memberikan edukasi kepada publik supaya memajami substansi persoalan dengan tepat,” ucapnya.

MK sebelumnya mengeluarkan putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres berisi penolakan seluruh permohonan yang diajukan mahasiswa UNUSIA Brahma Aryana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co