GenPI.co - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons terkait putusan MK perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Dasco mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/11) itu menegaskan legitimiasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pilpres 2024.
“Putusan itu menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada pemilu 2024,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/11).
Dasco mengungkapkan putusan MK itu menolak permohonan mengubah kembali Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.
Dia juga mengapresiasi MK yang menegaskan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan pada prinsip negara.
Selain itu tidak bertentangan pada perlindungan hak terhadap kepastian hukum yang adil, sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Dasco menyampaikan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menjadi kesempatan bagi anak muda untuk bisa ikut dalam kontestasi pilpres.
Dia menyerukan supaya ke depannya tidak ada lagi framing jahat yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat secara hukum atau melanggar etika.
“Sebaiknya kita sama-sama memberikan edukasi kepada publik supaya memajami substansi persoalan dengan tepat,” ucapnya.
MK sebelumnya mengeluarkan putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres berisi penolakan seluruh permohonan yang diajukan mahasiswa UNUSIA Brahma Aryana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News