GenPI.co - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penjabat publik yang terseret kasus dan ditetapkan tersangka sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pejabat yang kebijakannya memperoleh sorotan negatif dari masyarakat harus mau mundur meski belum ada putusan pengadilan,” katanya.
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Pogram Sarjana dan Magister UBK di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11).
Menurut Mahfud MD, banyak yang tersandung kasus hukum tetapi tidak merasa melanggar hukum. Mereka pun enggan mundur dari jabatan dengan dalih asas praduga tak bersalah.
Mahfud menilai mereka yang tidak mau mundur dari jabatan publik tersebut belum memahami mengenai etika dan moral.
Padahal etika kehidupan berbangsa sudah ada aturannya yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.
“Tinggal mau taat etik atau tidak. Terkadang orang beralasan, status hukumnya belum jelas. Ini menyangkut etika moral,” tuturnya.
Mahfud MD mengaku pernyataannya itu tiddak menyindir pihak-pihak tertentu. Termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej dan mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Dia menyampaikan pernyataannya ini berlaku untuk seluruh pejabat publik yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana atau hukum.
“Nggak ada sindiran. Sejak zaman reformasi kan banyak yang begitu. Semuanya, kepada ASN semuanya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News