Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

02 Desember 2023 14:30

GenPI.co - Bawaslu RI melakukan kajian dugaan pelanggaran terkait data pemilih pemilu 2024 bocor dari sistem di situs KPU RI.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dugaan pelanggaran yang dimaksudkan yakni pada Pasal 84 dan Pasal 85 UU nomor 23 tahun 2006.

Pasal tersebut mengatur tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu juga Pasal 35 sampai Pasal 39 UU nomor 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilih dari Situs KPU RI

“Kami masih melakukan kajian terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran itu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/12).

Lolly mengungkapkan salinan data dari KPU yang dimiliki Bawaslu hanya yang bersifat umum atau tidak spesifik.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Khawatirkan Risiko Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024

“Sedangkan dari pemberitaan yang beredar, data yang bocor itu meliputi NIK, tanggal lahir sampai alamat,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI itu.

Dia menyebut KPU RI melalui KPU kabupaten dan kota menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih dalam penyusunann daftar pemilih.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Minta KPU Segera Tangani Kasus Dugaan Data Pemilih Bocor

Dalam formulir itu ada 13 elemen data yang mencakup KK, NIK, nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat lengkap, dan lainnya.

Kemudian salinan data yang diberikan ke Bawaslu RI meliputi tujuh elemen, yakni nama, jenis kelamin, usia, alamat lengkap dan keterangan.

“Salinan yang diberikan ke Bawaslu RI itu dalam bentuk digital dan tidak bisa diubah,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co