GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung menyita 65 keping emas logam mulia dan uang belasan miliar rupiah dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah di tiga lokasi, yang terdiri dari perkantoran dan rumah tinggal.
Dia menyebut untuk kantor yang digeledah di antaranya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL.
“Untuk rumah tinggal milik saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal milik saksi TW yang berada di Bangka Tengah dan Bangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/12).
Ketut mengungkapkan sejumlah alat bukti yang disita dalam bentuk dokumen, uang tunai berbagai mata uang, serta surat berharga.
Dia menyebut untuk barang bukti yang disita itu rinciannya yakni 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai Rp 76,4 miliar.
Selanjutnya yakni uang dolar Amerika dengan nilai 1.547.300, uang dolar Singapura dengan nilai total 411.400.
“Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulai itu dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana. Tetapi masih belum ada penetapan tersangka dan nilai kerugian negara.
“Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari sejumlah barang bukti yang disita itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News