Kejagung Sita Aset Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS 4G

Kejagung Sita Aset Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS 4G - GenPI.co
Penyidik Kejagung menyita sejumlah aset milik anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan tersangka dugaan korupsi BTS 4G. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

GenPI.co - Penyidik Kejagung menyita sejumlah aset milik anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sejumlah aset tersebut meliputi uang tunai, termasuk pecahan mata uang asing dan sertifikat tanah.

“Penyitaan aset milik tersangka AQ di rumah yang berada di Jalan Inpres nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/11).

BACA JUGA:  Majelis Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi BTS 4G

Aset tersebut yakni sertifikat tanah SHM seluas 5.494 meter persegi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Lalu ada satu SHM seluas 292 meter persegi di Patukangan Selatan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya ada dua lembar deposito bank BUMN yang masing-masing Rp 500 juta serta dua buku tabungan. Selanjutnya, satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3 ribu dolar AS.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Johnny G Plate Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Ditunda

“Kemudian juga aset uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar AS,” tuturnya.

Ketut mengungkapkan untuk uang tunai yang disita yakni pecahan 100 Euro ada 175 lembar, pecahan 50 Poundsterling ada 15 lembar, pecahan 20 Poundsterling 21 lembar.

BACA JUGA:  Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Terima Rp 40 Miliar

Pecahan 50 Euro ada 8 lembar, pecahan 50 dolar Singapura sebanyak 10 lembar, pecahan 1.000 dolar Singapura ada 3 lembar, pecahan 100 dolar Singapura 2 lembar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya