GenPI.co - Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang rencananya dilakukan pada Kamis (14/12) mendatang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang kode etik ini merupakan hasil dari pemeriksaan pendahuluan terhadap Firli Bahuri.
“Ada cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan kode etik terkait dugaan pelanggaran kode etik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/12).
Tumpak mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ini terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu juga terkait harta kekayaan Firli Bahuri yang tidak dilapokan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di antaranya mengenai utang dan sewa rumah di Kartanegara 46.
Dia menyebut dalam perkara ini, Dewas KPK melakukan pendalaman dugaan pelanggaran kode etik pada Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021.
Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK terkait beredar foto yang menampilkan dia bersama Syahrul Yasin Limpo di lapangan olahraga.
Ketua KPK nonaktif ini pun menjelaskan foto itu diambil saat Syahrul Yasin Limpo belum berperkara di KPK.
“(Pertemuan) itu terjadi pada 2 Maret 2022. Itu beramai-ramai di lokasi terbuka. Status Saudara Syahrul Yasin Limpo juga bukan tersangka,” ucapnya.
Syahrul Yasin Limpo diketahui saat ini merupakan tersangka kasud dugaan pemerasan di Kementan yang ditangani oleh KPK. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News