KPK Tahan Gubernur Maluku Utara dan 5 Tersangka Lain dalam Kasus Suap

20 Desember 2023 18:30

GenPI.co - KPK menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) serta lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi suap.

Enam tersangka tersebut terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan para tersangka tersebut yakni AGK, AH, DI, RA, RI dan ST. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Siap Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi di Forum KPK

“Penahanan terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/12).

Para tersangka tersebut yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Malut yakni Daud Ismail (DI).

BACA JUGA:  3 Pejabat dan 1 Staf Dibawa ke Jakarta Seusai OTT KPK di Maluku Utara

Selanjutnya Kepala BPPBJ Pemprov Malut atas nama Ridwan Arsan (RA), ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim (RI) dan pihak swasta yakni Stevi Thomas (ST).

KPK juga menetapkan tersangka pihak swasta Kristian Wuisan (KW). Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Kena OTT KPK, Wasekjen: Abdul Gani Kasuba Bukan Kader PKS

Dalam perkara ini, berawal adanya pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut dengan anggaran dari APBD.

AGK selanjutnya menentukan siapa saja kontraktor yang memenangkan lelang proyek itu. Dia memerintahkan AH, DI dan RA untuk melaporkan berbagai proyek.

Besaran nilai proyek untuk infrastruktur jalan dan jembatan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. AGK selanjutnya menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

AGK juga meminta serta sepakat dengan AH, DI dan RA untuk memanipulasi progress pengerjaan proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen supaya anggaran bisa dicairkan.

Bukti permulaan dalam perkara ini yaitu rekening penampung yang jumlahnya sekitar Rp 2,2 miliar yang dipakai untuk kebutuhan pribadi AGK. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co