GenPI.co - KPK memeriksa eks anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).,
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari informasi yang didapatkannya, Wahyu Setiawan hadir dalam panggilan pemeriksaan itu.
“Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/12).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara rinci terkait apa saja materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di KPU.
Namun, Harun Masiku mangkir dari pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK. Tersangka pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengungkapkan salah satu prioritasnya saat ini yaitu menangkap Harun Masiku.
Deputi Pendindakan KPK juga telah meminta pembaruan surat tugas untuk mencari dan menangkap Harun Masiku.
“Saya sudah sampaikan ke dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK), terkait penangkapan DPO Harun Masiku,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News