GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Perpres Nomor 78 tahun 2023 merupakan peraturan yang tidak jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah era Presiden Joko Widodo.
Perpres tersebut mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Rocky Gerung mengatakan jika dilihat dari filosofi, tanah tidak bisa dimiliki oleh negara. Menurutnya, negara juga hanya bisa memanfaatkannya.
“Kepemilikan tanah itu pada individu dan negara bukan individu. Jadi pemahaman Pak Jokowi tentang tanah itu ngaco,” katanya di video Youtube Rocky Gerung Official, 28 Desember 2023.
Dia menyebut di dalam semua undang-undang, tidak ada yang menyebutkan tanah milik negara. Namun tanah dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan rakyat dan lainnya.
“Jadi dari segi legitimasi filosofi itu Undang-undang (Perpres No 78 tahun 2023) ngaco itu,” tuturnya.
Rocky Gerung mengungkapkan prinsip yang berlaku di seluruh dunia pun menyebut seseorang yang menguasai, mengolah, memanfaatkan dan memperoleh hasil dari tanah maka dia yang memilikinya.
Menurut dia, negara harusnya melindungi orang yang sedang memiliki atau mengerjakan tanah. Namun Perpres tersebut justru sebaliknya.
Rocky Gering mengatakan Peraturan Presiden tersebut membuat negara berperan mengambil alih hak milik, hak garap dan lainnya.
“Negara sekarang mengambil alih hak itu. Lalu orang itu (pemilik tanah) harus minta izin pada negara,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News