GenPI.co - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebut terduga pelaku ujaran kebencian terhadap pendukung almarhum Lukas Enembe telah ditangkap.
Fakhiri mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AP (30) pemilik akun penyebar ujaran kebencian itu ditangkap tim siber Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (30/12) malam.
“AP ditangkap terkait ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe,” katanya dikutip dari Antara, Senin (1/1).
Fakhiri mengungkapkan AP merupakan pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap pendukung Enembe.
Setelah adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui sering membuat konten yang mengandung provokatif dan viral. Atas tindakannya itu, AP dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dalam pasal tersebut, menyatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Fakhiri mengungkapkan AP terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Fakhiri mengatakan penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ujaran kebencian.
“Saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News