TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP

03 Januari 2024 20:20

GenPI.co - TKN Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak profesional menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan pelaporan ke DKPP itu dilakukan pada Rabu (3/1).

“Teman kami sudah menyampaikannya, tadi ke DKPP,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (3/1).

BACA JUGA:  Soal Ucapan Ndasmu Etik, TKN: Lihat Program Prabowo Subianto

Dia mengungkapkan pelaporan itu karena TKN menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan di CFD Jakarta yang berlokasi di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

BACA JUGA:  Pemanggilan Gibran oleh Bawaslu, TKN: Kami Belum Terima Suratnya

Habiburokhman menyampaikan Bawaslu Jakarta Pusat telah melanggar asas dalam hukum, yaitu Ne Bis In Idem.

Dia menjelaskan Ne Bis In Idem itu yakni perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara sama diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, tidak bisa diperiksa kembali.

BACA JUGA:  Persiapan Prabowo Subianto Debat, TKN: Tidur Nyenyak, Makan Enak

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Pusat telah mengusut dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran Rakabuming Raka di CFD.

Sentra Gakkumdu telah menyatakan kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sehingga bukan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pelaporan ke DKPP itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co