TPN Berencana Bawa Dugaan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

04 Januari 2024 19:30

GenPI.co - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berencana membawa dugaan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya saat ini sudah mulai mengumpulkan sejumlah bukti dugaan kecurangan pengelenggara Pemilu 2024.

“Kalau at the end (pada akhirnya) sengketa ini harus dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, maka kami membutuhkan sejumlah bukti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).

BACA JUGA:  TPN: Puluhan APK Lenyap Sebelum Kedatangan Mahfud MD di Banten

Todung mengungkapkan sejauh ini ada banyak dugaan pelanggaran secara terencana. Termasuk penyaluran surat suara tidak sesuai jadwal di Taiwan.

Selain itu juga kegiatan simulasi surat suara pada Pilpres 2024 yang hanya tertera dua pasangan calon capres dan cawapres.

BACA JUGA:  TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Berkomitmen Tuntaskan Kasus HAM

“Belum lama pertemuan kepala desa, politisisasi bansos. Semua harus dikumpulkan buktinya, jika sudah terjadi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” ujarnya.

Menurut Todung, dengan adanya sejumlah bukti yang kuat itu maka hakim konstitusi akan lebih berhati-hati membuat pertimbangan.

BACA JUGA:  TPN Minta Kasus Penganiayaan Sukarelawan di Boyolali Diusut Tuntas

Todung menyampaikan supaya TPN semakin giat untuk memenangi Pilpres 2024 karena masa kampenye tinggal tersisa sekitar 40 hari lagi.

Dia mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tidak akan mengajukan gugatan sengketa ke MK jika bisa menang dalam Pilpres 2024.

“Buat saya, kami harus siap. Meski MK itu merupakan jalan terakhir yang akan kami tempuh,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co