ICW Desak Presiden Jokowi Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

17 Oktober 2019 20:42

GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Presiden Joko Widodo untuk tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Perppu KPK, kata Kurnia, adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional, lagi pula pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan isi Perppu tersebut.

BACA JUGA: Peneliti LIPI: Perppu KPK Tak Ada Hubungannya Pemakzulan Presiden

"Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu," Kurnia di Jakarta, Kamis (17/10).

Kurnia menegaskan seluruh pasal yang yang ada dalam undang-undang hasil revisi dipastikan akan melemahkan KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.

Contohnya, pembentukan Dewan Pengawas yang rawan intervensi, begitu juga soal penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun, apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.

BACA JUGA: Pakai Topeng Badut, Massa Tolak Perppu KPK
 

"Namun Presiden Jokowi sampai detik ini tak menerbitkan Perppu KPK. Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya
Perppu KPK   ICW   Presiden Jokowi   KPK  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co