GenPI.co - Bawaslu temukan adanya potensi pelanggaran pemilu saat kunjungan capres Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo pada Senin (8/1) lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terkait temuan dugaan pelanggaran kunjungan capres dari Koalisi Perubahan itu.
“Kami bersama Bawaslu Kota Gorontalo melakukan kajian terkait adanya potensi tindakan pelanggaran,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/1).
Idris mengungkapkan potensi pelanggaran itu terkait dugaan adanya salah satu calon anggota DPD yang hadir dalam kampanye.
Dia menjelaskan dalam Peraturan KPU Pasal 20, seorang calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam pelaksanaan kampanye.
“Ada salah satu calon anggota DPD yang seharusnya tidak bisa hadir saat kampanye. Kami lakukan kajian itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan melakukan sejumlah kegiatan di antaranya ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, dan bertemu dengan masyarakat di Gorontalo pada Senin (8/1).
Anies Baswedan dalam kesempatan itu mengatakan dari data menyebutkan Gorontalo berada di urutan ke-9 daerah di Indinesia yang paling tidak netral.
Selain itu juga menempati posisi ke-12 terkait kasus politik uang. Namun demikian, jumlah pemilihnya cenderung sedikit.
“Kondisi ini lah yang perlu kami tekankan supaya bisa menjadi lebih baik. Ini juga perlu kerja sama semua pihak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News