GenPI.co - Majelis hakim PN Malang, Jawa Timur vonis Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo 10 tahun penjara dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo mengatakan Wahyu Kenzo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang Perdangan. Kemudian juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 mengenai TPPU.
“Terdakwa Dinar Wahyu divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/1).
Sidang pembacaan vonis itu digelar dengan tiga terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Sementara itu untuk Bayu Walker divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 6 miliar dengan subsider 3 bulan kurangan.
Selanjutnya untuk Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Tim JPU Kejari Malang Yuniarti S. Yudha mengatakan putusan dari majelis hakim tersebut sesuai dengan keinginan jaksa penuntut umum.
“Langkah selanjutnya, kami pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya.
Wahyu Kenzo dalam perkara tindak pidana ini diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari korbannya yang berjumlah 25 ribu orang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News