Polisi Tetapkan Tersangka Pengancam Anies Baswedan di Instagram

20 Januari 2024 16:30

GenPI.co - Polda Kalimantan Timur menetapkan pelaku pengancaman terhadap capres Anies Baswedan yakni RA (25) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penetapan RA, warga Sangatta, Kutai Timur itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara sudah dilakukan dua kali. Selanjutnya kami tetapkan RA sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/1).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Sebut Pemberantasan Korupsi Bisa Dimulai dari Sikap Presiden

Dalam perkara ini, RA dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya yakni empat tahun penjara.

Polisi pun tidak melakukan penahanan terhadap RA karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun yang bersangkutan dikenai wajib lapor setiap minggu.

BACA JUGA:  Anies Baswedan: Tidak Cukup Makan Siang dan Susu Gratis untuk Solusi Stunting

Pelaku menggunakan akun media sosial Instagram miliknya diketahui berkomentar kalimat ancaman dengan tulisan, ‘Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”.

Yusuf mengungkapkan hasil dari pemeriksaan awal terhadap tersangka diketahui baru pertama berkomentar negatif di media sosial.

BACA JUGA:  Timnas AMIN Bocorkan Program Anies Baswedan soal Infrastruktur Kereta Api

Ra menuliskan komentar negatif di akun Instagram capres dari Koalisi Perubahan tersebut karena merasa tidak puas melihat debat Pilpres 2024.

Yusuf mengatakan tersangka juga diketahui meniru komentar serupa di akun TikTok Anies Baswedan. Kemudian ditambah dengan kata ‘Izin Bapak’.

“Tersangka sebelumnya melihat komentar serupa di TikTok. Kemudian menirunya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co