Bawaslu: Kasus Kampanye Anak Berseragam Sekolah Ditangani Polisi

20 Januari 2024 18:20

GenPI.co - Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah menyebut kasus konten video kampanye dua anak di bawah umur berseragam sekolah saat ini telah ditangani kepolisian.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Sekarang kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/1).

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Diduga Bagikan Voucher Internet saat CFD, Bawaslu: Kami Cek

Rinto mengungkapkan Bawaslu hanya menangani kasusnya selama 14 hari. Sesuai mekanisme yang ada, kasus itu kemudian dilimpahkan ke polisi.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelesaian penyunan berkas perkara dalam waktu 14 hari. Lalu dilimpahkan untuk disidangkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Safari Politik Penuhi Syarat

“Pengadilan mempunyai waktu selama tujuh hari untuk mengeluarkan putusan,” tuturnya.

Rinto menyampaikan belum ada pencoretan caleg berinisial MA yang ada di dalam video itu karena masih menunggu hasil dari persidangan.

BACA JUGA:  Bawaslu Hentikan Proses Pelaporan Ganjar Pranowo Bagi Voucher di CFD Solo

“Status pencalonannya masih belum dibatalkan, karena menunggu hasil sidang,” ujarnya.

Mekanisme dari pencoretan itu yakni melalui putusan tetap dan mengingat (inkrah) oleh pengadilan. Proses pembatalan kemudian dilakukan oleh KPU.

“Kalau vonisnya dinyatakan bersalah dan inkrah, maka statusnya sebagai caleg dalam DPT bisa dibatalkan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co