Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Safari Politik Penuhi Syarat

Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Safari Politik Penuhi Syarat - GenPI.co
Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Gibran Rakabuming Raka melakukan safari politik di Ambon memenuhi syarat. (Foto: ANTARA/Winda Herman)

GenPI.co - Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan safari politik di Ambon memenuhi syarat formal dan material.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno dalam menangani laporan dugaan pelanggaran itu.

“Hasilnya, laporan dugaan pelanggaran safari politik Gibran terpenuhi material dan syarat formalnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/1).

BACA JUGA:  Google PHK Massal, Prabowo-Gibran Punya Solusi Hilirisasi Digital

Laporan tersebut kemudian akan dituangkan pada Formulir B2 untuk selanjutnya diregistrasi selama dua hari.

Langkah selanjutnya yakni Bawaslu membutuhkan waktu tujuh hari untuk melakukan kajian. Jika memang perlu data informasi, maka bisa ditambah menjadi 14 hari.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto: Ada Tanda Alam, Prabowo Subianto dan Gibran Menang

“Jika memang dirasa masih belum cukup waktunya, kami memakai 14 hari untuk kajian,” tuturnya.

Dalam penanganan perkara ini, Bawaslu Maluku akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Termasuk juga nantinya memanggil saksi ahli.

BACA JUGA:  Terkait Hilirisasi Digital, Gibran Tawarkan Solusi Cerdas

Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan pihaknya akan melibatkan aparat dari Gakkumdu Bawaslu jika dalam pengkajian ada dugaan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya