KPK: 2 ASN di Kemenhub dan BPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA

22 Januari 2024 18:20

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan dua ASN di Kemenhub dan BPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penetapan dua aparatur sipil negara tersebut sebagai tersangka.

“Benar, dua ASN dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/1).

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman Kepada Sejumlah Pejabat

Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara rinci terkait identitas dari dua ASN yang menjadi tersangka itu. Termasuk perannya dalam kasus dugaan suap di DJKA.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Sidang Etik Pegawai Pungli di Rutan, Dewas KPK: Ada yang Terima Rp 504 Juta

Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi terhadap dua tersangka itu.

Empat ASN yang menjalani pemeriksaan di antaranya Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

BACA JUGA:  Dugaan Pungli di Rutan KPK, Komisi III: Ini Sangat Menyedihkan

KPK akan segera mengumumkan secara resmi terkait identitas dan peran dari dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap di DJKA ini.

Penyidik KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.

Ada sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kisaran suapnya sekitar 5-10 persen dari nilai suap. Enam tersangka penerima suap menerima sekitar Rp 14,5 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co