GenPI.co - Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tetap menggunakan dasar hukum. Termasuk kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej atau Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) diketahui mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Semua proses sesuai hukum acara pidana. Baik itu KUHAP maupun dengan dasar UU KPK itu sendiri,” kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (30/1).
Dia pun optimistis permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
“Kami tentu optimistis permohonan ditolak hakim,” tuturnya.
Dia menilai dalil dari permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Eddy Hiariej tersebut tidak jauh berbeda dengan perkara lain KPK yang berujung ditolak hakim.
“Tidak ada alasan baru yang disampaikan para pemohon dalam praperadilan dan hakim menolak hampir semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan hakim tunggal membacakan putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej pada Selasa (30/1) sore.
“Putusan perkara praperadilan Prof. Dr. Edward O. Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 30 Januari,” ujarnya.
Eddy Hiariej diketahui mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah sebelumnya dicabut yang bersangkutan pada 20 Desember 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News