Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Sebut Kebijakan Baru

31 Januari 2024 11:40

GenPI.co - KPU membuat kebijakan baru untuk mencegah terulangnya kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rekrutmen calon anggota KPPS ada pembatasan usia, yakni bagi masyarakat yang berusia 17 hingga 55 tahun.

Menurut dia, kebijakan batasan usia ini berkaitan dengan daya tahan tubuh saat menjalankan tugas sebagai KPPS.

BACA JUGA:  KPU RI Antisipasi Petugas KPPS Pemilu 2024 Mengalami Kelelahan

"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ada yang namanya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata dia.

Idham meminta supaya proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang muda dan berkompeten.

BACA JUGA:  Sah! KPU Lantik 5,74 Juta Anggota KPPS

Selain itu, syaratnya mereka juga harus membawa surat keterangan sehat.

Nantinya akan ada pemeriksaan kesehatan terhadap petugas KPPS menjelang hari pemungutan suara.

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

Idham menyebutkan berdasarkan riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan penyebab kematian petugas KPPS adalah faktor komorbid.

Penyakit komorbid merupakan kondisi seseorang mengidap 2 atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.

"Dua riset ini menemukan dua temuan yang sama, faktor penyebab kecelakaan kerja, kami menyebutnya kecelakaan kerja dalam hal ini wafat itu karena faktor komorbid," papar dia.

Selain itu, ada sejumlah daerah yang memberikan suplemen untuk anggota KPPS.

“Mereka bekerja cukup membutuhkan waktu yang lama mulai jam 7 pagi dan berpotensi sampai tengah malam dan bahkan dini hari," tutur dia.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit.

Penyebabnya adalah beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga penyakit penyerta atau komorbid.

Dari temuan KPU, mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Adapun merujuk pada hasil penelitian Kementerian Kesehatan, UGM Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ada 3 penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019, yakni tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co