KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan - GenPI.co
KPU RI menyebut anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024 mendapat jaminan perlindungan sosial dan cek kesehatan. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 mendapat jaminan perlindungan sosial dan cek kesehatan.

Selain itu, anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024 juga memiliki usia maksimal 55 tahun dan dalam keadaaan sehat.

Hasyim mengatakan kebijakan tersebut untuk meminimalkan risiko adanya anggota KPPS meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:  Respons Pernyataan Jokowi, Timnas AMIN: Kami Sejalan KPU RI

“Pemerintah daerah memberi dukungan cek kesehatan dan fasilitas medis untuk para badan ad hoc (anggota KPPS),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/1).

Sedangkan fasilitas berupa haminan perlindungan sosial tersebut, berdasar Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Soal Penilaian Debat Capres, KPU RI: Yang punya Hak Itu Rakyat

Dia mengungkapkan untuk biasa iuaran jaminan sosial yang diberikan kepada anggota KPPS ini dari pemerintah daerah masing-masing.

Sejumlah upaya yang dilakukan ini merupakan tindakan pencegahan agar peristiwa meninggalnya lebih dari 800 anggta KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang.

BACA JUGA:  KPU RI Sebut Tindakan Grace Natalie saat Debat Capres Tidak Tepat

Hasyim mengatakan evaluasi dari kejadian itu telah terulang dan dari hasil penelitian menunjukkan mereka yang meninggal usianya di atas 50 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya