Kejagung Periksa 2 Karyawan Solitech soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

31 Januari 2024 13:30

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi dugaan korupsi dan TPPU kasus BTS Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasih (AQ).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut yakni inisial S dan AP. Mereka karyawan PT Solitech Media Synergi.

Dia menyampaikan pemeriksaan keduanya untuk tersangka anggota II BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) tersebut untuk memperkuat pembuktian.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Suap Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 31 Miliar ke Kejagung

“Pemeriksaan keduanya untuk kelengkapan pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (31/1).

Kejaksaan Agung dalam menangani perkara BTS 4G BAKTI Kominfo ini telah menetapkan sebanyak 16 orang menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Sita 65 Keping Emas Logam Mulia dan Uang Tunai soal Kasus PT Timah

Dari total tersangka itu, ada sebanyak enam orang yang sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama. Mereka yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto.

Kemudian Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Lalu ada 2 tersangka yang masing sidang, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor PT RBT soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza.

Lalu, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Penyidik kemudian menetapkan tersangka inisial MAK yang merupakan Kepala Humas Develompment UI dan Achsanul Qosasih. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co