GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi dugaan korupsi dan TPPU kasus BTS Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasih (AQ).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut yakni inisial S dan AP. Mereka karyawan PT Solitech Media Synergi.
Dia menyampaikan pemeriksaan keduanya untuk tersangka anggota II BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) tersebut untuk memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan keduanya untuk kelengkapan pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (31/1).
Kejaksaan Agung dalam menangani perkara BTS 4G BAKTI Kominfo ini telah menetapkan sebanyak 16 orang menjadi tersangka.
Dari total tersangka itu, ada sebanyak enam orang yang sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama. Mereka yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto.
Kemudian Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Lalu ada 2 tersangka yang masing sidang, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza.
Lalu, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Penyidik kemudian menetapkan tersangka inisial MAK yang merupakan Kepala Humas Develompment UI dan Achsanul Qosasih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News