GenPI.co - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta berupa meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah.
Isi dari gugatan itu meminta supaya Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, 9 November 2023 mengenai pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 tidak sah atau batal.
Selain itu juga meminta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dicabut. Kemudian memulihkan nama baik Anwar Usman dan kedudukannya sebagai Ketua MK.
“Mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua MK,” demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip dari Antara, Rabu (31/1).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc memberi sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Adik ipar dari Presiden Jokowi tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim saat mengadili perkara terkait batas usia capres dan cawapres.
Hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih sebelumnya menyampaikan gugatan Anwar Usman itu tidak berpengaruh pada soliditas internal hakim Mahkamah Konstitusi.
“Urusan kami di yudisial. Kami sudah memilah sedemikian rupa. Ya yudisial saja,” katanya.
Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo itu juga tidak pernah mengganggu rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Kami tidak memikirkan juga. Kami benar-benar memikirkan mengenai perkara yang harus kami selesaikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News