GenPI.co - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango merespons terkait putusan PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Nawasi mengatakan praperadilan atas penetapan tersangka Eddy Hiariej tersebut merupakan bentuk koreksi formil.
“Praperadilan itu merupakan satu bentuk dari koreksi formil ya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/2).
Dia menyampakan KPK masih akan membahas bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di PN Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan itu.
“Aspek formil yang dianggap keliru itu akan kami lihat dulu,” tuturnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan terlebih dahulu.
Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Dia menyampaikan penetapan tersangka Eddy telah mematuhi prinsip dua alat bukti.
“Dalam sidang praperadilan ini objeknya hanya terkait sisi syarat formil. Jadi tidak menyangkut materi pokok perkara,” ucapnya.
Sebelumnya hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estino memutuskan penetapan tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej tidak sah.
Eddy Hiariej merupakan satu dari beberapa orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News