GenPI.co - Gugatan terhadap Jokowi dan keluarganya terkait kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Presiden Jokowi yakni Otto Hasibuan mengatakan pihaknya mengapresiasi PTUN Jakarta karena menolak gugatan yang disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
“Saya sebagai kuasa hukum tentu senang, gugatan penggugat tim TPDI tidak diterima PTUN,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/2).
Otto mengungkapkan PTUN Jakarta menolak gugatan itu karena subjek yang digugat dalam perkara tata usaha negara yang boleh disengketakan yakni pejabat tata negara.
Namun subjek yang disampaikan penggugat dalam perkara yang ditangani PTUN Jakarta yakni Jokowi dan Iriana Jokowi secara pribadi.
Sedangkan untuk alasan penolakan lainnya yaitu para penggugat belum ada upaya administratif.
Otto menilai gugatan tersebut adalah upaya memakai pengadilan untuk panggung politik. Meski cara yang dipakai secara formal.
“Kalau mereka mau gugat, silakan ke pengadilan. Misalnya pengadilan negeri. Masa seorang Jokowi dan Iriana sebagai pribadi digugat di PTUN,” ujarnya.
Otto menimbau kepada masyarakat supaya bisa melihat secara cerdas terkait sejumlah narasi yang dituduhkan ke Jokowi dan keluarga mengenai dinasti politik dan sebagainya.
Perkara itu diketahui terdaftar pada 12 Januari 2024, terkait dugaan pelanggaran hukum atas tindakan faktual pejabat pemerintah di antaranya Presiden Jokowi.
Kemudian Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, hingga Prabowo Subianto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News